Presiden Joko Widodo diminta turun tangan dalam kasus penembakan antarpolisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
- Rekening Brigadir J Bisa Menjadi Pintu Masuk Pidana Lainnya Seperti TPPU
- Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Pengamat Intelijen Usulkan Tes Psikologi Berkala Anggota Polri
- Mahfud MD: Kelompok Ferdy Sambo Seperti Menjadi Kerajaan di Dalam Polri
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang telah melaporkan kasus penembakan oleh ajudan Kadiv Propam, Bharada E.
Dalam aksi saling tembak itu, Brigadir J yang juga sopir istri Kadiv Propam tewas.
"Kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memberi atensi. Demikian juga Komisi III DPR selaku wakil rakyat, termasuk Kapolri," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, keluarga Brigadir J meminta agar Irjen Ferdy dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam.
"Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," tandasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Di sisi lain, keluarga almarhum Brigadir J sudah melayangkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Juli 2022 dengan sangkaan pembunuhan berencana.
"Kami melaporkan sebagaimana dijelaskan soal pembunuhan berencana. Laporan kami sudah diterima," kata Kamaruddin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik