Penurunan kasus aktif Covid-19 di Indonesia per Jumat petang (29/4) mengalami penurunan. Namun sayang jumlahnya tidak begitu banyak.
- Covid di Arab Saudi Terus Melonjak, Tercatat 3.575 Kasus dalam Sehari
- Percepat Vaksinasi, Walikota Kediri Imbau Masyarakat Kurangi Aktifitas di Luar Rumah
- Kasus Pertama Covid Varian Centaurus Terdeteksi di Belanda
Permenaker tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Selasa (26/4).
"Permenaker 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua," ujar Ida dalam keterangannya dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (29/4).
Ida menegaskan bahwa penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas, mulai dari membuka ruang dialog dengan konfederasi serikat pekerja hingga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan dinas terkait di daerah.
"Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini," imbuhnya.
Maka dari itu, Ida menegaskan bahwa aturan pencairan JHT yang diatur di dalam beleid ini sudah sesuai dengan aspirasi kaum buruh dan pekerja. Yakni, tetap bisa dicairkan sebelum usia pensiun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Percepat Vaksinasi, Walikota Kediri Imbau Masyarakat Kurangi Aktifitas di Luar Rumah
- Varian Baru HIV yang Lebih Ganas dan Menular Terdeteksi di Belanda
- Tambahan Kasus Positif Lebih Rendah Dari Kasus Sembuh Yang Sebanyak 3.492 Orang