Kasus Bansos KONI Kabupaten Blitar Bakal Dituntaskan?

Ada sinyal dari pihak kepolisian Blitar akan menuntaskan kasus dana bantuan sosial (Bansos) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 2015 lalu.


"Informasinya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jawa Timur," tegas Trijanto.

Pihaknya mengatakan sudah mendatangi Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar. Menurutnya dari hasil pertemuan pihak KRPK dan Unit Tipikor Polres Blitar, kasus dana hibah KONI akan dilanjut.

"Kami apresiasi langkah Polres Blitar, kami akan kawal terus agar dugaan kasus korupsi ini berlanjut. Kami juga meminta KPK untuk melakukan supervisi," tegasnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin mengatakan pihaknya belum memberi konfirmasi karena masih menangani perkara lain.

"Kita belum ada konfirmasi pak, karena dari kemarin penyidik ada di kantor malah habis tahap dua kasus OTT itu,” terang Burhan kepada Kantor Berita .

Seperti diberitakan, Pemerintah Kabupaten Blitar pada 2015 lalu menghibahkan dana Rp 3 miliar. Dana ini untuk pembinaan dan pembiayaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2015 di Banyuwangi sebesar Rp 1,5 miliar. Dari total Rp 1,5 miliar ini, KONI terbukti melakukan kegiatan fiktif dan merugikan negara sebesar Rp 972 juta.

Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan KONI Kabupaten Blitar bertanggungjawab atas kegiatan fiktif untuk Porprov Jatim 2015 lalu.

Polres Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Dwi Wahyu Ketua KONI dan M Arifin selaku bendahara KONI Kabupaten Blitar.

Kasus ini juga menyeret 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar. Pasalnya sejak kasus itu terbongkar, 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar mengembalikan uang sebagai official dari KONI Kabupaten Blitar, karena KONI me-mark up Porprov  Banyuwangi 2015 lalu.

Ke-12 anggota DPRD Kabupaten Blitar mengembalikan uang masing-masing anggota dari Komisi IV menerima Rp 3 juta, dengan total mencapai Rp 36 juta.

Kendati mereka sudah mengembalikan uang negara, namun hal itu tidak menggugurkan kasus hukumnya.[moc/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news