Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap artis Ivan Gunawan.
- Sekjen PDIP Gowes di Surabaya, Eri Cahyadi: Momen Perkuat Kolaborasi Antar-Kada Se-Jatim
- Kader DP3 Dikukuhkan, Wali Kota Eri Optimis Seluruh Warga Surabaya Siap Sukseskan Pemilu
- Sindiran Mujahid 212: Wajar Jokowi Pilih ke Kalimantan, Frekuensi Mahasiswa yang Demo Belum Disetel
Ivan memenuhi panggilan penyidik Ditipideksus Bareskrim sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro yang kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, Ivan hadir memenuhi panggilan pada pukul 14.00 siang tadi dan rampung diperiksa pada pukul 18.00 WIB.
“Tiga jam pemeriksaan, yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan, seputar perannya sebagai brand amasador,” kata Gatot Repli kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
Gatot mengungkapkan, Ivan Gunawan dikontrak oleh DNA Pro sebagai brand ambasador dengan nilai kontrak Rp 1.090 miliar. Namun kata Gatot, Ivan hanya mengembalikan uang ke penyidik untuk disita sebagai barang bukti sekitar Rp921 juta.
“Selisih Rp168 juta digunakan Ivan untuk membuka akun di DNA Pro,” beber Gatot.
Terkait kasus ini, kata Gatot, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yakni E, BS dan RB pada pekan depan.
DNA Pro adalah salah satu aplikasi yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.
Polisi menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan. Sementara, enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gus Haris-Ra Fahmi Resmi Pimpin Probolinggo, KH Mutawakkil: Keduanya Dekat Ulama
- Rohani Siswanto Beri Selamat 3 Kepala OPD Pemprov Jatim Jabat Pj Bupati
- Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jaringan JI di Jateng