Kasus Jalan Gubeng Tinggalkan Catatan Merah- Petunjuk Jaksa Terabaikan

. Penanganan kasus amblesnya jalan gubeng yang saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata meninggalkan catatan merah bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.


"Soal itu sudah kami P 19 (berikan petunjuk) tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya. Silahkan tanyakan saja ke penyidik (Polda Jatim)," ujar Rachmat Hari Basuki saat dikonfirmasi Kantor Berita beberapa waktu lalu.

Dalam petunjuknya, lanjut Dia, Jaksa Peneliti meminta ke penyidik untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka karena diduga melakukan penyuapan dan menerima suap atas perijinan proyek pembangunan RS Siloam yang menyebabkan amblesnya jalan gubeng.

"Saya nggak mau menyebutkan namanya. Semua sudah kami tuangkan dalam P1," katanya.

Terpisah, Kajati Jatim M. Dofir secara tidak langsung membenarkan pernyataan Rachamt Hari Basuki, Pada wartawan, Mantan Kajari Surabaya ini mengaku tetap bekerja profesional dan akan mempertahankan apa yang telah dilakukan jaksa peneliti.

"Kita tetap profesional ya, kita mengerjakan, melaksanakan  apa yang sudah dilakukan.Kita pertahankan itu," kata Dofir saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (18/10).

Saat ditanya siapakah dua orang yang berpotensi jadi tersangka soal gratifikasi perijinan pembangunan RS Siloam tersebut, Dofir meminta awak media untuk bersabar

"Nanti kita lihat perkembangannya ya," pungkasnya.

Data yang dihimpun Kantor Berita , Pada Selasa,(26/3) lalu, Penyidik Ditreskrimsus telah dua orang terkait perijinan proyek pembangunan RS Siloam. Mereka adalah Fuad Bernardi,Putra Sulung Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kota Surabaya, Erry Cahyadi.

Keduanya juga masuk dalam daftar saksi kasus amblesnya jalan gubeng yang menjerat enam orang sebagai terdakwa, tiga diantaranya dari PT NKE dan tiga lainnya dari PT Saputra Karya.[mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news