Molornya dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) oleh DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 selama 8 tahun, dinilai karena ada muatan politis.
- Kades Kedungrembug Diperiksa Polres Lamongan Terkait Dugaan Pungli Program PTSL
- KPK: Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Konfirmasi Hadir Selasa Depan
- Polri Kantongi Bukti CCTV Adik Ipar Edo Kondologit Dipukuli Tahanan Lain
Kasus Bimtek yang menggunakan dana APBD 2010 senilai Rp 3,7 miliar, sejauh ini membidik anggota dewan yang kebanyakan masih terpilih lagi sebagai wakil rakyat periode 2014 - 2019.
Namun Musyafak menyayangkan, kasus ini tidak pernah terungkap ke publik padahal sudah ditangani sejak 2010.
"(kasus) tidak pernah tuntas padahal setelah penyelidikan pada Tahun 2010 sudah jelas (gelar perkara) dan pernah disampaikan siapa yang menjadi tersangkanya,†jelas pria yang kini kembali aktif di dunia politik Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya.
Musyafak membenarkan pihaknya pernah melaporkan kasus Bimtek ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit ulang dan terakhir melaporkan ke Ombudsman RI.
"Sudah (melaporkan) tapi dipingpong dan mereka lari-lari ketika saya tanya ke BPK,†jawabnya.
Bahkan Musyafak meminta media untuk menanyakan molornya kasus Bimtek selama 8 tahun ke BPK dan Polda Jatim.
"Soal itu tanyakan ke Ali Maskur Musa (anggota BPK) dan Pak Untung (Kapolda Jatim 2011),†terang Musyafak.
Pihaknya mengapresiasi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas kasus tersebut. Pasalnya, kasus ini memang diperlukan lembaga lain untuk melakukan koreksi dan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum.
Meski sejumlah anggota DPRD Surabaya telah mengembalikan dana Bimtek ke kas negara, namun hal ini tidak akan menggugurkan unsur pidananya. [jen]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Merasa Diintimidasi Debt Collector Bank Mega, Nasabah Minta Perlindungan OJK
- Modus TPPO, Iming-iming Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri hingga Kuliah
- Polres Jombang Musnahkan Miras Sitaan Selama Ramadan, Penjual Didenda Rp 18 Juta