Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Disidangkan Terpisah

. Sidang perdana kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, pada sidang perdana ini hanya 3 tersangka yang diadili sebagai terdakwa, yakniHabib Abdul Khodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.


"Sidangnya terpisah karena perannya berbeda. Majelis hakim yang menyidangkan juga beda mas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi Kantor Berita , Rabu (11/9).

Terpisah, Persidangan terhadap tiga terdakwa yakni Habib Abdul Khodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi dipimpin oleh hakim Edy Soeprayitno S Putra.

Sebelum JPU membacakan surat dakwaanya, ketua majelis hakim Edy Soeprayitno S Putra memeriksa satu persatu identitas ketiga terdakwa. Nah, saat diperiksa, salah satu terdakwa yakni Hadi Mustofa sempat merivisi tahun kelahirannya. Dalam BAP tertulis kelahiran tahun 1991, Namun dalam KTP tertulis tahun 1999.

"Waktu di Polisi saya lupa pak, saya lahir tahun 1999," kata terdakwa Hadi Mustofa sambil menunjukan KTP yang dibawa salah satu keluarganya saat ikut menyaksikan persidangannya.

Atas perbedaan identitas tersebut, majelis hakim meminta JPU untuk merevoi. Dan selanjutnya meminta JPU untuk membacakan surat dakwaannya.

"Silahkan ini di renvoi pak jaksa, karena memang di KTP kelahirannya tahun 1999," pinta hakim yang langsung diparaf oleh jaksa sebagai tanda perbaikan atas identitas terdakwa Hadi Mustofa.

Setelah dinyatakan clear, persidangan berlanjut ke pembacaan surat dakwaan oleh JPU Tulus Ardiansyah. Dalam surat dakwaanya, jaksa yang bertugas di Kejari Sampang ini membeberkan alasannya mengapa persidangan perkara ini disidangkan di PN Surabaya.

Tak hanya itu, Pada surat dakwaan yang dibacakan diruang sidang candra, jaksa juga membeberkan peran dari masing-masing terdakwa.

Dari dakwaan itulah diketahui, jika terdakwa Habib Abdul Khodir Bin Al Hadad berperan aktif dalam mengumpulkan massa untuk melakukan aksi hingga melakukan pembakaran Mapolsek Tambelangan yang menyebabkan beberapa anggota Polisi mengalami luka.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Untuk diketahui, Peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.

Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news