Mabes Polri telah memecat dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena melakukan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event Djakarta Warehouse Project (DWP).
- Pengembalian Uang Rp 2,5 M Bukti Polri Tak Serius Usut Kasus Pemerasan DWP
- Yusril Tegaskan Foto Firli dan SYL Tidak Bisa Jadi Bukti
- KPK Periksa Politikus PDIP Vita Ervina Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M.
Pelaksanaan sidang dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Divisi Propam Polri selama lebih dari 12 jam mulai Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dinihari.
Dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
"Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari RMOL, Rabu (1/1).
Sementara untuk M, pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis besok, 2 Januari 2025.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang, M, terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tutur Trunoyudo.
Di sisi lain, Trunoyudo memastikan seluruh proses jalannya sidang etik juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
"Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas. Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tegas Trunoyudo.
Kasus ini bermula saat jagat maya dihebohkan dengan unggahan WNA penonton DWP 2024 yang mengaku menjadi korban pemerasan oknum polisi di Indonesia.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, barang bukti yang telah diamankan berjumlah Rp2,5 miliar. Dalam kasus ini, 34 orang anggota Polda Metro Jaya dimutasi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengembalian Uang Rp 2,5 M Bukti Polri Tak Serius Usut Kasus Pemerasan DWP
- Yusril Tegaskan Foto Firli dan SYL Tidak Bisa Jadi Bukti
- KPK Periksa Politikus PDIP Vita Ervina Kasus Pemerasan Firli Bahuri