Kasus Pemotongan Gaji PNS Dinkes Gresik Jalan Ditempat, IDR Ancam Lapor KPK

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Informasi Dari Rakyat (IDR) berencana melaporkan kasus dugaan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp150-200 rupiah yang terjadi dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes)  Kabupaten Gresik Jawa Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Padahal kasus tersebut, sudah terbongkar sejak Oktober 2019 lalu. Namun, tidak ada tindaklanjut dari aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Gresik meski unsur-unsurnya telah terpenuhi.

"Kasus pemotongan gaji PNS dilingkup Dinkes Gresik harus diungkap, tidak boleh dibiarkan. Jika hukum hanya di pilah dan di pilih sesukanya tanpa ada pembuktian di meja hijau, maka keadilan itu hanya omong kosong," kata Ketua IDR Choirul Anam, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/2).

Menurut Anam, kasus ini tidak ada bedanya dengan kasus pemotongan insentif di BPPKAD Gresik yang kini telah masuk di Pengadilan Tipikor dan menyeret pejabat tinggi di Pemkab Gresik sebagai tersangka.

“Jika penegak hukum di Gresik belum juga menindaklanjuti kasus ini, maka kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jika tidak juga ada respon, opsi terakhir tentunya kita laporkan ke KPK," ujarnya.

Menurut dian, jika dibandingkan dengan kasus pemotongan insentif di BPPKAD, kasus pemotongan gaji di Dinkes lingkup Gresik lebih mengerikan. Anehnya, kasus pemotongan gaji itu, hanya berhenti di di DPRD Gresik.

Lebih lanjut Anam menegaskan, bahwa IDR tidak membela siapapun dalam kasus tersebut. Pihaknya hanya berharap hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Pemotongan Insentif BPPKAD ada kesepakatan dan bahkan ada payung hukumnya yakni Perda. Sedangkan kasus pemotongan gaji pegawai Puskesmas tidak ada landasan hukumnya. Mestinya jika kasus pemotongan insentif dibawa ke ranah hukum, apalagi kasus pemotongan gaji PNS ?. Nah, lalu adilnya dimana kalau hukum seperti ini ?. Hukum hanya di pilah dan pilih,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Gresik Saifudin Gozali saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut memastikan apa yang dilakukan pihaknya tidak menyalahi prosedur atau aturan.

"Yang kami lakukan itu, ada dasar hukumnya dan saya yakin tidak menyalahi aturan. Bahkan, hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Gresik melakukan hal itu," kilahnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news