Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.
- Mario Dandy Diadili Usai Lebaran
- Berkas Perkara AG Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
- Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Dandy Dkk Peragakan 40 Adegan
"Kami telah menetapkan tersangka kedua, yaitu saudara SL alias S yang waktu itu sebagai saksi telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam di Polres Metro Jaksel, Jumat (24/2).
Kini SL tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Selain menambah jumlah tersangka, Ade juga telah menjenguk David yang tengah mendapat perawatan di RS Mayapada.
"Pukul 01.30 WIB dini hari tadi kami berkunjung ke RS Mayapada, kami bertemu keluarga korban dan beberapa kerabat dekat. Korban tengah ditangani secara medis di RS Mayapada," kata Ade Ary.
Polisi sebelumnya telah menetapkan pelaku penganiayaan, Mario Dandy sebagai tersangka. Mario dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 c jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peringati Harlah ke-91, GP Ansor Kota Probolinggo Ziarahi Makam Tokoh NU
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri
- Wali Kota Surabaya Eri Gandeng Polisi dan TNI Perangi Curanmor, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan