Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Perumahan Wisata Bukit Mas yang diduga dilakukan terdakwa Christina Novianto, security perumahan, kian memanas.
- Jelang Ramadan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor Residivis
- Tangkap Dua Pengedar Sabu di Surabaya Utara, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar
- Kasus Korupsi Aset Desa Gambiran Senilai Rp 500 Juta Segera Disidangkan
"Ada temuan fakta baru dari keterangan saksi dokter tadi, bahwa korban mengaku telah terbentur, bukan ditendang. Terbentur apa tidak dijelaskan di situ. Luka lecet yang diderita korban adalah terbentur berem pembatas jalan, seperti yang ada di video yang kami putar saat persidangan lalu," kata Wellem Mintarja dikutip Kantor Berita pada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/8).
Tak hanya itu, dokter yang dihadirkan dalam persidangan, lanjut Wellem, berbeda dengan yang ada dalam BAP.
"Menurut kami ini cacat formil. Jaksa mengaku salah ketik. Dalam surat dakwaan JPU tertulis, bahwa dokter visum yang melakukan pemeriksaan adalah Yunita Sari, akan tetapi saksi yang hadir adalah Diyn Bagus Muhammad," tukasnya.
Dari data yang dihimpun, sidang kasus ini sempat ditunda empat kali, lantaran JPU gagal menghadirkan saksi dokter visum.
Kehadiran dokter visum ke kursi saksi tersebut merupakan perintah ketua majelis hakim Maxi Sigerlaki karena meragukan hasil visum yang tidak sesuai dengan video amatir saat diputar oleh tim penasehat hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
Selain itu, keterangan saksi dan terdakwa maupun foto luka kaki dari Oscarius Yudhi Ari Wijaya (korban) sebelum dan sesudah divisum juga menjadi dasar perintah hakim untuk meminta jaksa menghadirkan dokter yang mengeluarkan hasil visum dalam perkara ini.
Kejanggalan lain, dalam hasil visum memuat adanya pemeriksaan asam lambung dengan CT scan akhirnya terbukti.
"Tidak pernah dan tidak perlu pemeriksaan CT scan dan tes darah," ungkap saksi Diyn saat menjawab pertanyaan dari tim pembela terdakwa.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Christian selaku kordinator security mendapatkan mandat dari pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas untuk melarang kegiatan pengangkutan bahan bangunan di rumah Oscarius lantaran belum melunasi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang telah disepakati bersama antara warga dan pengembang.
Tak terima dengan larangan itu, Oscarius melabrak terdakwa Christian di pos Satpam Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas hingga terjadi keributan dan berujung laporan polisi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Muhammad Kece Dilaporkan ke Polda Jatim, Gus Yasin: Dia Sudah Keterlaluan
- Rawan Konflik, Ratusan Pesilat Pagar Nusa Diamankan Polsek Karangpilang
- KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka, Ini Uang dan Puluhan Tas Mewah Barang Bukti Gratifikasi