. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Jawa Timur, mencatat kasus penipuan via online makin marak terjadi. Terhitung dari Januari hingga November 2018, ada 56 kasus yang tengah ditangani.
- Berkarya Tanpa Pamrih, KIM Medokan Ayu Berkreasi Tetap Sebar Informasi
- Usung Tema "Spirit and Harmony", Pemilihan Cak dan Ning 2022 Dibuka
- "Cium" Keterlibatan Broker Bansos, Gubernur Khofifah: Silahkan Laporkan!
"Nah, ini lagi ada warga Gresik yang melapor ke kami karena memesan mebel lewat Facebooks dan memesan HP lewat Instagram, tetapi setelah dibayar, barang tidak dikirim," kata, Iptu Agung Joko Haryono, kepada kantor berita , Sabtu (17/11).
Ditambahkan Agung, modus penipuan jual beli via online sudah sering terjadi dengan modus melalui telepon nyasar yang kemudian menanyakan atau menawarkan sesuatu. Misalnya, mengaku sebagai teman di media sosial FB atau instagram.
"Untuk saat ini, semua laporan yang telah masuk ke kami, masih sedang dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan banyak korban, Iptu Agung menghimbau kepada masyarakat agar pandai dalam memilih situs jual beli online.
"Apalagi sekarang teknologi semakin canggih. Sehingga, pelaku kejahatan ciber semakin muda melancarkan aksinya," tandasnya. [eze/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin Apresiasi Babinsa Kodim Bondowoso
- Lima Penumpang Susi Air dan 15 Pekerja yang Disandera KKB Berhasil Dievakuasi
- Ini 3 Pesan Penting Arumi Bachsin untuk Ketua PKK Madiun