Kasus Pungli PNS ESDM Pemprop Jatim Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

. Ali Hendro Santoso, PNS di Dinas ESDM Pemprop Jatim diserahkan Polda Jatim ke Kejari Surabaya atas kasus pungli pengurusan ijin usaha pertambangan (IUP).


Saat ditanya apakah pihaknya akan melakukan penahanan, Fathur masih belum bisa berkomentar.

"Belum tau, yang bersangkutan masih diperiksa,"pungkasnya.

Dari data yang dihimpun, Ali Hendro Santoso adalah tersangka jilid II kasus pungli perijinan di Dinas ESDM Pemprop Jatim yang diungkap Polda Jatim melalui operasi tangkap tangan.

Sebelumnya, kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Cholik Wicaksono.

Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum'at (24/5) lalu.

Dalam kasus ini, Tersangka Ali Hendro Santoso berperan sebagai makelar. Ia menerima order pengurusan perijinan  dari seorang pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.

Untuk memperlancar proses perijinannya, tersangka Ali Hendro Santoso meminta uang sebesar Rp 30 juta dan selanjutnya membawa Nurul Andini menghadap Cholik Wicaksono.

Pungli itu dengan maksud memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang.

Kendati demikian, hingga saat ini Polda Jatim belum menetapkan Nurul Andini sebagai tersangka pemberi suap.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news