Kasus Rasisme P21- Tiga Tersangka Segera Disidang

Kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) yang menjerat tiga orang sebagai tersangka memasuki babak baru.


Proses penyerahan tersebut dilakukan Penyidik Polda Jatim sekitar pukul 11.00 Wib dengan menggunakan mobil Tahti. Setibanya di Kejati Jatim, ketiganya langsung menuju Poliklinik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Usai uji kesehatan, mereka akan dibawa ke Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi tahap II,"terang Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung dikutip Kantor Berita pada wartawan, Kamis (31/10).

Terpisah, Tri Susanti alias Mak Susi mengaku sehat. Ia pun telah siap untuk menjalani proses persidangan atas kasus yang membelitnya. Sedangkan tersangka Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah lebih memilih diam.

"Sehat mas. InsyaAllah, sudah siap," kata Mak Susi saat dikonfirmasi wartawan disela sela menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejati Jatim.

Sementara Sahid selaku penasehat hukum Mak Susi mengatakan, kliennya dalam keadaan sehat. Sahid pun mengaku akan fokus pada pembelaan.

"Karena ada pasal yang tidak sesuai dari pasal yang disangkakan, dan berencana dari salah satu pasal tersebut akan ajukan eksepsi," ujar Sahid.

Diungkapkan Sahid, Mak Susi berharap, dalam sidang nanti berjalan transparan dan lancar.

"Supaya masyarakat bisa menilai dan perkara ini tidak ada kaitannya dengan pasal 28 ayat (2) tentang ITE,"ungkapnya.

Sementara, Alamsyah selaku penasehat hukum tersangka Andria Ardiansyah mengaku sempat meminta penyidikan kasus ini dihentikan. Alamsyah menilai kliennya hanya guru honorer SMP di Kebumen.

"Dia mengutip berita di salah satu media dan terbawalah dia soal peristiwa Asrama Papua. Intinya itu," kata Alamsyah.

Menurut Alamsyah, kliennya tidak ada niat buruk dalam video tersebut. Ia pun akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan.

"Jaminannya saya dan ibunya nanti," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tri Susanti, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) silam.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news