Ada yang janggal dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam menangani laporan Partai Nasdem terhadap Rizal Ramli. Pasalnya, surat pemanggilan Rizal Ramli langsung masuk ke ranah penyidikan.
- Golkar Heran Masih Ada yang Gugat Sistem Proporsional Terbuka
- Pemerintah Diminta Proaktif Telusuri Kasus Gagal Ginjal Akut
- Hanya Era Soeharto dan Jokowi Anak Presiden Berbisnis, Zaman Gus Dur Anak-anaknya Malah Miskin
"Sebagaimana kita tahu, sebenarnya menurut hukum itu sebelum dilakukan penyidikan harus dilakukan dulu penyelidikan. Tapi di dalam surat panggilan yang disampaikan kepada Rizal Ramli kami tidak melihat ada surat perintah penyidikan," ungkap Otto dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Otto menjelaskan, yang dimaksud dengan penyelidikan itu adalah untuk rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak.
Setelah diketahui pidana atau tidak kemudian barulah ditentukan dan dinaikkan penyidikan untuk tau siapa pelakunya.
"Nah, ini belum diketahui apakah ada tindak pidana sudah langsung mencari siapa pelakunya. Ini merupakan suatu hal yang mungkin tidak sesuai prosedur yang kami lihat," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Desain Koalisi Rezim Soal Poros Keempat Sulit Terwujud
- Erick Thohir Cawapres Terkuat Versi Indikator
- Yusuf Husni Sebut yang Usulkan Ridwan Hisjam Dipecat Tidak Pernah Ikut Membesarkan Golkar