Kasus Suap 12 Anggota DPRD Malang Jilid III Memasuki Agenda Tuntutan

Kasus suap mantan Wali Kota Malang M Anton Jilid 3 memasuki babak baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan bervariasi kepada 12 Anggota DPRD Malang selaku penerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum, silahkan penuntut umum untuk membacakan surat tuntutanya,"kata Ketua majelis hakim Dede Suryaman dikutip Kantor Berita saat membuka persidangan diruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/4).
Selanjutnya, Jaksa KPK membacakan surat tuntutan bagi 12 Anggota DPRD Kota Malang, Mereka adalah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, B‎ambang Triyoso, ‎Asia Iriani serta Een Ambarsari.
Terdakwa Sugiarto, dan Een Amabarsari dituntut paling tinggi dari 8 terdakwa lainnya, yakni 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Sementara, terdakwa Syamsul Fajrih dan Bambang Trioso mendapat tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan serta membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Untuk terdakwa Mohammad Fadli, Hadi Susanto, Imam Ghazali dan Asia Irian dituntut 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Diana Yanti, Afdhal Fauza dan Indra Tjahjono mendapat tuntutan 4,3 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Dalam surat tuntutanya, KPK menyatakan para wakil rakyat kota Malang ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi, sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, ke 12 terdakwa ini mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Silahkan masing-masing terdakwa ajukan pembelaan, majelis memberikan waktu satu minggu,"ucap Hakim Dede Suryaman sambil mengetukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Untuk diketahui, Kasus suap perubahan APBD Tahun 2015 dari Wali Kota Malang,M Anton ini telah menjerat 40 Anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa.
18 diantaranya telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor. Mereka adalah para terdakwa jilid ke 1 dalam kasus suap ini.
Sedangkan 10 Anggota DPRD pada jilid ke 2 kini sedang menantikan pembacaan vonis dari Hakim. Sebelumnya mereka juga dituntut bervariasi.
Sementara pada suap jilid ke 3 ini adalah 12 terdakwa yang saat ini menjalani sidang tuntutan jaksa KPK. Mereka dituntut bervariasi sesuai dengan peran dan jumlah nilai suap yang diterimanya.[bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news