Kasus
suap mantan Wali Kota Malang M Anton Jilid 3 memasuki babak baru, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan
tuntutan bervariasi kepada 12 Anggota DPRD Malang selaku penerima suap
terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Sidang
dinyatakan terbuka untuk umum, silahkan penuntut umum untuk membacakan
surat tuntutanya,"kata Ketua majelis hakim Dede Suryaman dikutip Kantor
Berita saat membuka persidangan diruang Cakra, Pengadilan
Tipikor Surabaya, Selasa (2/4).
Selanjutnya,
Jaksa KPK membacakan surat tuntutan bagi 12 Anggota DPRD Kota Malang,
Mereka adalah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi
Susanto, Indra Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli,
B‎ambang Triyoso, ‎Asia Iriani serta Een Ambarsari.
Terdakwa
Sugiarto, dan Een Amabarsari dituntut paling tinggi dari 8 terdakwa
lainnya, yakni 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta membayar uang
pengganti Rp 117,5 juta.
Sementara,
terdakwa Syamsul Fajrih dan Bambang Trioso mendapat tuntutan 5 tahun
penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan serta
membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Untuk
terdakwa Mohammad Fadli, Hadi Susanto, Imam Ghazali dan Asia Irian
dituntut 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti
Rp 117,5 juta.
Sedangkan
tiga terdakwa lainnya yakni Diana Yanti, Afdhal Fauza dan Indra
Tjahjono mendapat tuntutan 4,3 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar
uang pengganti Rp 117,5 juta.
Dalam
surat tuntutanya, KPK menyatakan para wakil rakyat kota Malang ini
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk
gratifikasi, sebagaimana
diatur dalam Pasal 12
huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas
tuntutan tersebut, ke 12 terdakwa ini mengaku akan mengajukan pembelaan
yang sedianya akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Silahkan
masing-masing terdakwa ajukan pembelaan, majelis memberikan waktu satu
minggu,"ucap Hakim Dede Suryaman sambil mengetukan palu sebagai tanda
berahkirnya persidangan.
Untuk
diketahui, Kasus suap perubahan APBD Tahun 2015 dari Wali Kota Malang,M
Anton ini telah menjerat 40 Anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa.
18
diantaranya telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Mereka adalah para terdakwa jilid ke 1 dalam kasus suap ini.
Sedangkan
10 Anggota DPRD pada jilid ke 2 kini sedang menantikan pembacaan vonis
dari Hakim. Sebelumnya mereka juga dituntut bervariasi.
Sementara
pada suap jilid ke 3 ini adalah 12 terdakwa yang saat ini menjalani
sidang tuntutan jaksa KPK. Mereka dituntut bervariasi sesuai dengan
peran dan jumlah nilai suap yang diterimanya.[bdp]
- Irjen Ferdy Sambo dan Istri Wajib Dihadirkan saat Rekonstruksi Kasus Baku Tembak Ajudan
- Awali Tahun, Firli Bahuri Gelorakan Berkarya Untuk Negara dan Bersihkan NKRI dari Korupsi
- Tarik Menarik Status Tersangka M Suryo, KPK: Belum Final
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Beda Kasus BLBI Dan Syahganda, Adhie Massardi: Hukum Bisa Sangar Ke Yang Beda Pendapat!
- Ketua Majelis Rakyat Papua Dicecar KPK Soal Aliran Uang hingga Aset yang Dibeli Lukas Enembe dari Hasil Korupsi
- Polri Buka Hotline 110 untuk Layani Pemudik
Baca Juga