Kata Kak Seto Soal Hukuman Kebiri Kimia

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) melalui Seto Mulyadi mengaku prihatin melihat kasus kekerasan seksual pada anak.


"Pendampingan psikologis ini penting untuk memberi pemahaman pelaku terkait kondisi libidonya. Sebab, libido pelaku kejahatan seksual pada anak biasanya sangat tinggi dan bisa membahayakan anak-anak," ujar Seto dikutip Kantor Berita pada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (29/11) kemarin.

Pria yang akrab disapa Kak Seto ini mengatakan, saat menjatuhkan hukuman kebiri terhadap pelaku seksual pada anak, hendaknya diberikan pemahaman, sebab dikhawatirkan adanya perbuatan dendam dari si pelaku.

"Khawatir pelaku akan balas dendam untuk melakukan hal-hal yang lebih sadis," katanya.

Sementara terkait sulitnya pelaksanaan eksekusi kebiri kimia Karena adanya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), masih kata Seto, tergantung dari pemaknaannya.

"Dokter pasti menolak karena dokter itu mengobati, bukan menghukum. Lain jika kebiri kimia dimaknai sebagai pengobatan atau rehabilitasi," pungkasnya.

Dari data yang dihimpun, Kantor Berita , saat ini Pengadilan di Jawa Timur telah menjatuhkan hukuman kebiri pada dua pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka adalah Muhammad Aris Asal Mojokerto dan Rachmat Slamet Santoso alias Memet, Warga Surabaya.

Kasus Muhammad Aris disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan pada 9 orang anak di bawah umur.

Sedangkan perkara Rachmat Slamet Santoso alias Memet disidangakan di PN Surabaya. Guru  pramuka ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan pada 15 orang anak didiknya.

Kendati demikian, pelaksanaan hukuman kebiri ini masih mengalami kendala, lantaran belum terbitnya Peraturan Pemerintahan (PP) terkait teknis pelaksanaannya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news