Kata Kanang, Jika Ber KTP Ngawi Diperbolehkan Pulang Kampung

Bupati Ngawi Budi Sulistyono (Kanang) tetap melakukan diskresi atau kebijakan terkait himbauan larang mudik. Penegasan tersebut disampaikan saat mendampingi chek point Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di exit tol Ngawi, Minggu, (26/4).


Secara gamblang Kanang menegaskan, bagi warga perantauan dari luar daerah yang mempunyai atau ber KTP Ngawi diperbolehkan pulang kampung ke tempat kelahiranya. Sebaliknya, apabila identitasnya sudah tercatat sebagai penduduk luar daerah Ngawi maka harus putar balik. 

"Jika ber KTP Ngawi dan ingin pulang kampung pasti diijinkan karena mereka tidak mudik. Jika orang tuanya di Ngawi namun KTP nya sudah di Jakarta misalkan ya tetap dilarang itu namanya mudik bukan pulang kampung," ungkap Kanang. 

Tegasnya, semua warga Ngawi yang baru saja pulang kampung dirumahnya masing-masing dari perantauan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Dan diperjelas lagi, apabila mengalami kendala kesehatan seperti batuk, flu dan suhu badan diatas normal akan dilakukan tindakan medis.

Pun, Kanang tidak menampik jika ditemukan warganya mengalami kendala serius diluar Ngawi misalkan dampak dari PHK bagi tenaga kerja pihaknya akan menindaklanjuti. Seperti tidak bisa makan secara otomatis kebutuhan keseharianya akan di cover oleh Pemkab Ngawi. Hal itu menunjukan sebagai konsekuensi penanganan akan dampak Covid-19.

"Jika ada warga kita kelaparan diluar Ngawi dan mereka mengalami hal yang serius jelas kita ngopeni sebagai konsekuensinya," terangnya. 

Untuk penyekatan dari pemudik yang nekat melintas pungkas Kanang, telah mendirikan beberapa pos pantau selain di exit tol. Terutama dijalur arteri seperti Mantingan, Karangjati, Geneng maupun titik perbatasan lainya misalkan di Sine. Pengawasan ekstra ketat dilakukan pasca munculnya klaster Temboro demikian juga para pemudik dari zona merah.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news