Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengucapkan kata 'idiot'.
- 16 Siswa SDN di Blitar Diduga Keracunan Jajanan, Polisi Periksa Pedagang
- Sidang Sahat Tua, Saksi Sebut Pemprov Jatim Abaikan Saran Kemendagri Soal Pengajuan Dana Hibah Pokir
- Polres Madiun Bekuk Tiga Pelaku Perampok Truk Box Muatan Rokok
"Jadi AD (Ahmad Dhani) ini kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis, (18/10).
Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Ahmad Dhani sempat mangkir dari panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dari kasus yang dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI tersebut.
Namun, Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (1/10/2018). Dhani tiba di Subdi 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 15.05 WIB.
Saat itu, Ahmad Dhani dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdi 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.[bud/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tunggu Arahan Presiden, Polri Siap Berantas Mafia Tanah
- Jual Cewek di Bawah Umur untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya, Mucikari dan Makelar Tertangkap dalam Hotel
- Eksepsi Johnny Plate Sebut Nama Jokowi, Kuasa Hukum: Tidak Benar