Kebebasan untuk berpendapat di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
- Pengamat: Demokrasi Sudah Terlalu Liberal, Kebebasan Berpendapat Lampaui Etika dan Moral
- PB HMI Dukung Kebebasan Berpendapat BEM UI
Hal Inilah yang dikemukakan Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (UNAIR) Prawita Thalib. Kebebasan berpendapat menjadi hak warga negara sesuai UU Nomor 9 tahun 1998.
Dijelaskan Prawita, hak untuk berpendapat di muka umum ini dilindungi oleh konstitusi. Meski demikian, tetap harus dilakukan dengan tata cara yang sopan dan santun.
"Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan beradab," terangnya, Selasa 13 Mei, 2025.
Prawita mengingatkan, jangan sampai nantinya orasi atau demonstrasi justru ditumpangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mengingatkan, pada aktivis maupun mahasiswa tetap menggunakan cara yang santun menyampaikan pendapat.
"Jangan sampai semua kegiatan yang positif tersebut ditunggangi oleh kelompok - kelompok pro anarko," terangnya.
Ia melihat, beberapa kali penyampaian pendapat berujung tindakan represif aparat kepolisian. Kepolisian terkesan menghalang–halangi kebebasan ekspresi berpendapat di muka umum.
"Kalau kita melihat lebih jernih yang ditindak dalam kegiatan tersebut adalah kelompok pro anarko yang menunggangi. Bukan mahasiswa yang murni menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab," jelas Prawita.
Prawita mengajak semua untuk bertanggung jawab dan sopan saat menyampaikan pendapat di muka umum.
"Cobalah mari kita gunakan hak konstitusional kita untuk kemajuan bangsa dan Negara ini. Kita jaga nilai suci demokrasi di negara tercinta Indonesia ini," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengamat: Demokrasi Sudah Terlalu Liberal, Kebebasan Berpendapat Lampaui Etika dan Moral
- PB HMI Dukung Kebebasan Berpendapat BEM UI