Komisi D DPRD Kabupaten Madiun prihatin adanya pembiaran tambang galian C ilegal oleh organisasi perangkat desa (OPD) terkait serta pemangku wilayah setempat.
- Pj. Gubernur Adhy Salurkan Air Bersih untuk Dua Desa Terdampak Kemarau di Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban Luncurkan Program Jaga Desa
- Soal Isu Resesi 2023, Wali Kota Eri Kuatkan Ketahanan Pangan di Surabaya
Dalam hearing tersebut, Komisi D mengkonfrontir dan ditemukan adanya penjelasan penjualan hasil pengerukan. Estimasi hitungan dari Komisi D sekitar 83 ribu meter kubik. Hasil penjualan untuk kegiatan sosial tapi ternyata ada proses jual belinya.
"Kita di dalam tadi mengkonfrontir, ternyata benar adanya penjualan hasil pengerukan yang informasinya hasilnya untuk kegiatan sosial. Tapi ada jual beli. Itu sudah gak benar. Estimasi kita sudah sekitar 83 ribu meter hasil yang luar biasa itu," tambah politikus PDIP ini.
Dikarenakan sudah banyak kebohongan, Komisi D DPRD Kabupaten Madiun lantas merekomendasikan tambang galian C Ilegal tersebut segera ditutup dan hal hal pidana yang ada di kegiatan itu diselesaikan di ranah hukum.
Sekedar diketahui, Polres Madiun sudah memanggil beberapa OPD terkait serta pemangku wilayah tambang galian untuk dimintai keterangan.[dem/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penanganan Kasus Omicron di Surabaya Berpedoman pada SE Menkes
- Bergerak Bersama Membangun Kota, Pemkot Surabaya Gandeng 20 Perguruan Tinggi Swasta
- Pemkot Probolinggo Bersama PPATK Galakkan Gerakan Sejuta Pohon dan Kampanye Anti TPPU