Tim hukum Prabowo-Sandi menyebut berbagai kecurangan yang dituduhkan sudah terbukti dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung sejak tanggal 14 Juni lalu. Sehingga tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan permohonan.
- Politikus Golkar Optimis Elektabilitas Airlangga Terus Naik
- Wiranto Beri Jaminan ke Mahasiswa Tak Ada Presiden Tiga Periode
- Fadli Zon Kembali Ungkit Anies Maju Pilgub DKI 2017
Lutfi menyebut apapun keputusan MK akan berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan yang akan memimpin Bangsa Indonesia lima tahun ke depan.
Menurutnya, sebagus apapun kepala negara, jika tidak mendapat kepercayaan penuh dari masyarakatnya tentu akan menghadapi berbagai ganjalan.
"Pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau itu tidak di public endorsement (didukung publik) maka dia akan bermasalah di dalam perjalanannya," jelasnya dilansir Kantor Berita RMOL.
Oleh sebab itu, kata Lutfi, MK diharapkan cermat dan teliti dalam membuat keputusan yang melihat fakta secara utuh.
"Tidak ada kebenaran yang setengah-setengah, kebenaran ya full (penuh). Begitu juga salah, tidak ada salah yang hanya setengah," tutupnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aksi Brutal KKB Membakar SD dan Puskesmas Dipimpin Peni Murib
- Paslon DADI Tawarkan Inovasi Program Layanan Dokter Keliling untuk Masyarakat Kota Madiun
- Komentari Pernikahan Putri Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Dinilai Rasis