Enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10).
- Soal Dugaan Pungli, 63 Pegawai Rutan KPK Jalani Sidang Etik
- Densus 88 Tangkap 59 Terduga Teroris, Diduga Ingin Gagalkan Pemilu 2024
- Staf Hasto PDIP 3 Jam Diinterogasi Penyidik KPK: Dibentak, Saya Takut!
"Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU, kami tidak mengajukan eksepsi majelis," ucap Jansen Sialoho dikutip Kantor Berita saat menjawab pertanyaan ketua majelis R Anton Widyopriyono dalam persidangan di ruang cakra hari ini.
Menurut Jansen, alasannya tidak mengajukan eksepsi tersebut lantaran pihaknya ingin membuktikan klienya tidak bersalah.
"Bantahan atas surat dakwaan ini akan kami tuangkan dalam pembelaan nanti," ucapnya.
Usai persidangan, pada awak media, Jansen mengaku kliennya tidak layak didudukan sebagai pesakitan, lantaran amblesnya Jalan Gubeng tersebut telah diperbaiki.
"Kalau menurut kami mestinya tidak ada perkara, teman teman juga tau, itu jalan kan sudah diperbaiki, itu tanpa disuruh siapa pun, ambles langsung kami perbaiki, bahkan langsung kami kordinasi dengan Pemkot dan Polda untuk langsung perbaiki," ungkap Jansen.
Senada dengan Jansen, tim penasehat hukum tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono juga memilih tidak mengajukan eksepsi.
"Tidak ada hal hal formil yang perlu dilakukan keberatan, jadi keberatan keberatan kami sifatnya substansi perkaranya langsung. Kalau substansi perkaranya langsungkan tempatnya bukan di eksepsi tapi tempatnya nanti di nota pembelaan," kata Martin Suryana pada wartawan usai persidangan.
Untuk diketahui, hari ini JPU Kejati Jatim membacakan surat dakwaan untuk keenam terdakwa yang dibagi dalam dua berkas perkara.
Surat dakwaan untuk terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dibacakan oleh JPU Rachmat Hari Basuki.
Sedangkan surat dakwaan untuk terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dibacakan oleh JPU Dini Ardhany.
Dalam surat dakwaanya, para terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Para terdakwa ini dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Probolinggo Patroli Tengah Malam di Rawan Begal
- Kereta Api Pasundan Dirusak saat Melintas Jalan Ambengan Surabaya, Tujuh Kaca Pecah
- KPK dan BPK Didesak Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi KONI Kota Blitar