Pejabat Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) berinisial R bakal diperiksa oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur dalam persidangan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
- Sidang Suap Ronald Tannur, Guru Besar Unair:Tidak Ada Dissenting Opinion Bukan Berarti Terlibat
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar. di Kejagung, Jakarta Selatan dilansir dari RMOL, Rabu (6/11).
"Berarti kan ketika LR (Lisa Rahmat) menyatakan kepada ZR (Zarof Ricar) untuk dihubungkan dengan (pejabat) Pengadilan Negeri Surabaya (R) dalam konteks apa? Supaya memilih majelis? Apakah ada pengaruhnya atau ada peranannya. Itu nanti akan digali," kata Harli
Meski begitu, pemeriksaan terhadap R bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, diperiksa untuk dimintai keterangan atau seperti apa, karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan," jelas Harli.
Sosok pejabat PN Surabaya berinisial R menyeruak usai disebut menjadi perantara tersangka Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur dengan 3 oknum hakim PN Surabaya yang kemudian menjatuhkan vonis bebas.
"Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, saudara R, dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Senin, 4 November 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum