. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan memberikan teguran kepada Perusahaan atau Badan Usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Rugikan Negara Rp18 M, Mantan Dirut PT SMS Melenggang ke Pengadilan Tipikor
- Format Ulang KPK, Ganti UU Dengan Setelan Pabrik Paling Awal
- Terungkap, Daning Saraswati Perintahkan Anak Buahnya Serahkan Goodie Bag Isi Uang ke Sespri Juliari
"Penyerahan SKK ini merupakan tindaklanjut dari 125 SKK sebelumnya yang telah diserahkan kepada kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN)," ujar Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada pada Kantor Berita , Sabtu (21/9).
Penyerahan SKK tersebut, masih kata Arjuna, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha (pemberi kerja) untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan.
"Ini adalah kewajiban Badan Usaha dan hak dari pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," terangnya.
Tak hanya itu, Penyerahan SKK tersebut kepada JPN tersebut dikarenakan masih banyaknya badan usaha yang tidak patuh mendaftarkan sehingga banyak pekerja di surabaya yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menghindari saksi administrasi, Arjuna mengimbau agar Badan Usaha segera melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS dan juga menyetorkan iuran BPJS yang menjadi hak dari pekerja.
Sanksi administrasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Sanksi mulai denda, tidak mendapatkan pelayanan publik hingga dengan sanksi pidana," pungkas Arjuna.
Untuk diketahui, Penyerahan SKK ke JPN tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/9) lalu. Penyerahan SKK itu dikemas dalam acara olahraga bersama (badminton) dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa, Suharto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak m, Deni Suwardani.
SKK tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, SH.MH. didampingi oleh Kasi Datun Arjuna Meghanada dan Kasi Pidsus Heru Kamarullah. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi KUBE 2020, Kejari Bondowoso Tahan Kepala Bakesbangpol
- KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Kementan Ada Tiga Kluster
- Nekat Selewengkan Dana Bantuan Kebencanaan, Hukuman Mati Sudah Menanti