Maraknya dugaan penyimpangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, mendapat atensi dari pihak Kejaksaan Negri (Kejari) setempat.
- Pengurus PKB Probolinggo Dipolisikan Anggota Fraksinya
- KPK Masih Tunggu Salinan Putusan MA yang Tolak Kasasi Vonis Bebas Samin Tan
- 5.912 Napi di Aceh Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
"Ya benar ada beberapa OPD Pemkab Gresik yang telah kami panggil, untuk ditanya sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBD Gresik," ujarnya dikutip Kantor Berita , Jumat (26/7).
Saat ditanya OPD mana saja yang dipanggil, ia enggan membeberkan. "Pemanggilan yang kami lakukan itu, masih bersifat klarifikasi," ucapnya singkat.
Untuk diketahui bahwa, sebelumnya pihak Kejari Gresik telah mengungkap pejabat yang terlibat kasus tindak pidana korupsi di dua OPD Pemkab Gresik. Sehingga pejabat yang terkait dinyatakan terbukti bersalah dan menjalani hukuman pasca putusan vonis Pengadilan Tipikor Surabaya.
Salah satunya Jaeruddin Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dan dr Nurul Dholam Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Serta, masih ada satu orang pejabat Pemkab Gresik lainnya yang sampai saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya. Yakni, M Muhktar Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).[eze/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saksi Ungkap Fakta Pertengkaran The Irsan dan Chrisney Sebelum dan Sesudah KDRT Terjadi
- Belasan Emak-emak Datangi Polda Jatim, Laporkan Dugaan Investasi Bodong Kerugian Rp5 M
- Apakah Azis Syamsuddin Dibawa Ke Pengadilan Tipikor, Ini Jawaban Ketua KPK