Kejaksaan Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi KMK Di BRI

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya masih melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon.


Saat ditanya apakah ada penambahan tersangka baru pada kasus tersebut, Ferry mengaku masih melakukan pendalaman.

"Tidak menutup kemungkinan, tapi sekarang masih fokus ke pemeriksaan empat tersangka," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pada kasus korupsi ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Mantan Associate Account Officer pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon, Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik dan Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI (DPO) dan Agus Siswanto selaku debitur.

Kasus ini sendiri berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news