Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan BB Narkoba

. Kejaksaan Negeri Jombang musnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba dari berbagai jenis. Pemusnahan Narkoba ini merupakan hasil sitaan dalam kurun waktu satu tahun yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (Inkrah), Jumat (19/07/2019).


Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, M Syafiruddin mengatakan bahwa pemusnahan Narkoba ini berasal dari ratusan perkara yang ditangani selama satu tahun dan sudah inkrah (memiliki ketetapan hukum tetap) dari Pengadilan Negeri Jombang.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 108  terdakwa dengan perkara UU RI 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta 63 terdakwa dengan perkara UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika," beber Kajari kepada

Disisi lain, Pihak Kepolisian Polres Jombang, dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di Kota Santri mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi mulai dari instansi pendidikan, pondok pesantren hingga tokoh masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda bangsa.

"Kita akan terus bekerja dengan maksimal dalam upaya pemberantasan Narkoba di Kota Santri. Kita mengajal seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam menyelamatkan generasi muda bangsa dari pengaruh Narkoba," tandas AKP Mukid, Kasat Reskoba Polres Jombang.

Pemusnahan BB Narkoba ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang M Syafiruddin yang disaksikan oleh sejumlah perwakilan lintas elemen diantaranya Polres Jombang, Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Pengadilan Negeri, Lapas II B Jombang, dan juga Tokoh Masyarakat.[bi/bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news