Kejaksaan Optimistis Tiga Tersangka Korupsi Jasmas Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Kejari Tanjung Perak melalui jaksa penyidik Muhammad Fadil mengaku optimis tiga tersangka kasus korupsi dana jasmas bakal memenuhi panggilan.


"Hari ini adalah pemanggilan pertama ketiga tersangka. Dan Kejaksaan masih optimis mereka akan datang memenuhi panggilan kami,"kata Muhammad Fadil saat dikonfirmasi Kantor Berita , Senin (26/8).

Untuk diketahui, Surat pemanggilan ketiga tersangka telah dilayangkan pada Rabu (21/8) lalu.

Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jasmas pada Senin (19/8) lalu.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan saksi saksi dari perkara Agus Setiawan, selaku pelaksana dan kordinator proyek jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penyimpangan dana hibah yang dikucurkan dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016 tersebut bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

Sebelumnya, Penyidik juga telah menetapkan tiga anggota DPRD lainnya yang saat ini tidak terpilih. Mereka adalah Sugito asal Partai Hanura, Darmawan asal Partai Gerindra dan Binti Rochma asal Partai Golkar.

Setelah ditetapkan tersangka, Penyidik langsung melakukan penahanan. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan dan tidak mempengaruhi para saksi pada kasus korupsi Jasmas tersebut. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news