Kejaksaan Periksa Sekda Pemkab Gresik Terkait Kasus OTT BPPKAD

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Andhy Hendro Wijaya, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Terkait pengembangan kasus oprasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pendapatan Pengelolahan dan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.


Uang tersebut, merupakan aliran dana jasa insentif yang dikumpulkan dari para pegawai BPPKAD Gresik sebesar 20 hingga 30 persen dana jasa insentif pegawai per triwulan. Sebab, tim Pidsus Kejari yang menangani perkara ini telah menerima hasil kloning ponsel, hard disk,  flash disk dan laptop yang di jadikan barang bukti waktu terjadi OTT.

Pemeriksaan Sekda Gresik itu, diamini Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika didampingi Kasi Intel, R. Bayu Probo Sutopo saat ditanya awak media.

Benar, Pak Sekda Gresik hari ini datang memenuhi panggilan penyidik kami sekitar pukul 08.00 WIB.  Beliau datang memenuhi panggilan sebagai saksi terkait perkara OTT di BPPKAD, yang menyeret sekretaris BPPKAD M. Muchtar,” kata, Kasi Intel Kejari, Rabu (8/2).

Pantauan Kantor Berita RMOLjatim dilapangan, hingga berita ini diturunkan orang nomor 3 di Pemkab Gresik itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejari. [eze/bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news