Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Andhy Hendro Wijaya, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Terkait pengembangan kasus oprasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pendapatan Pengelolahan dan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
- Gerak Cepat Gus Fawait: Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir di Desa Wonoasri, Tempurejo
- Guru Ngaji di Tuban Deklarasi Gus Muhaimin Maju Capres 2024
- Terancam Gagal Bayar Utang, Laos Terjebak dalam Perangkap Utang China?
Uang tersebut, merupakan aliran dana jasa insentif yang dikumpulkan dari para pegawai BPPKAD Gresik sebesar 20 hingga 30 persen dana jasa insentif pegawai per triwulan. Sebab, tim Pidsus Kejari yang menangani perkara ini telah menerima hasil kloning ponsel, hard disk, flash disk dan laptop yang di jadikan barang bukti waktu terjadi OTT.
Pemeriksaan Sekda Gresik itu, diamini Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika didampingi Kasi Intel, R. Bayu Probo Sutopo saat ditanya awak media.
Benar, Pak Sekda Gresik hari ini datang memenuhi panggilan penyidik kami sekitar pukul 08.00 WIB. Beliau datang memenuhi panggilan sebagai saksi terkait perkara OTT di BPPKAD, yang menyeret sekretaris BPPKAD M. Muchtar,†kata, Kasi Intel Kejari, Rabu (8/2).
Pantauan Kantor Berita RMOLjatim dilapangan, hingga berita ini diturunkan orang nomor 3 di Pemkab Gresik itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejari. [eze/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sembako Kena Pajak, Prodem Banyuwangi: Katanya Dulu di Kantong Ada Rp 11 Ribu Triliun
- Gubernur Khofifah Minta Semua Pihak Maksimalkan Vaksinasi Saat PPKM Darurat
- Citayam Fashion Week Disusupi LGBT, PKS Minta Tindak Tegas