Barang bukti narkotika berbagai jenis, seperti sabu, ekstasi, ganja dan pil doble L dari sejumlah perkara dimusnahkan Kejari Surabaya. Pemusnahan dilaksanakan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
- Briptu FN Alami Trauma Usai Bakar Suami, Polda Jatim Libatkan Psikiater
- Polisi Tangkap 19 Pesilat di Lamongan, Empat Pelaku Berstatus Anak-anak
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 9,3 ons, ganja seberat 4,9 ons, pil double L sebanyak lebih dari 350 juta butir, pil carnophen sebanyak lebih dari 100 ribu butir.
Selain itu, beberapa gram narkotika jenis lain, dan juga 175 buah alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, turut dimusnahkan.
"Yang kita musnahkan adalah barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht," terang Didik.
Tujuan dimusnahkannya pemusnahan barang narkotika di BNNP Jatim, masih kata
Didik, hanya untuk memudahkan pelaksanaannya saja.
"Karena di tempat kami tidak ada alat pembakar narkotika atau incenerator, karena itu kami lakukan pemusnahan di BNNP Jatim, supaya simple dan yang penting pelaksanaannya bener bener real," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pertajam Kemampuan Mahasiswa, FH UWP Bentuk Forum Kajian Hukum
- Polri Gagalkan Peredaran 220 Kilogram Sabu dan 705 Butir Ekstasi
- Panggil Petinggi PT PAL, Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Proyek IM-4