Kejari Surabaya Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika di BNNP Jatim

Barang bukti narkotika berbagai jenis, seperti sabu, ekstasi, ganja dan pil doble L dari sejumlah perkara dimusnahkan Kejari Surabaya. Pemusnahan dilaksanakan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.


Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 9,3 ons, ganja seberat 4,9 ons, pil double L sebanyak lebih dari 350 juta butir, pil carnophen sebanyak lebih dari 100 ribu butir.

Selain itu, beberapa gram narkotika jenis lain, dan juga 175 buah alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, turut dimusnahkan.

"Yang kita musnahkan adalah barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht," terang Didik.

Tujuan dimusnahkannya pemusnahan barang narkotika di BNNP Jatim, masih kata
Didik, hanya untuk memudahkan pelaksanaannya saja.

"Karena di tempat kami tidak ada alat pembakar narkotika atau incenerator, karena itu kami lakukan pemusnahan di BNNP Jatim, supaya simple dan yang penting pelaksanaannya bener bener real," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news