Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 30 Miliar

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya yang dipimpin Heru Kamarullah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 30.881.776.666.


Dijelaskan Heru, Sepanjang 2019 ini pihaknya telah mengusut 16 perkara korupsi. Sedangkan di kasus pajak, ada 4 perkara.

"Untuk perkara korupsi yang sudah putus ada 10 perkara dan 6 perkara masih proses persidangan. Sementara untuk kasus pajak sudah selesai semua," jelas pria peraih tiga penghargaan diantaranya Siddhakarya, WBK dan WBBM.

Sepuluh perkara yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, masih kata Heru, belum memiliki kekuatan hukum tetap, dikarenakan adanya upaya perlawanan baik yang dilakukan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Belum inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap karena masih upaya hukum, ada yang banding, kasasi maupun peninjauan kembali atau PK," pungkasnya.

Berikut Data Penyelamatan Keuangan Negara di Kejari Surabaya:

Tahap penyidikan sebesar Rp 3.500.000.000 (Tiga miliar lima ratus juta rupiah)

Tahap eksekusi
1. Eksekusi denda sebesar Rp 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah)

2. Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 100.510.069 (Seratus juta rupiah lima ratus sepuluh ribu enam ratus sembilan rupiah).

3. Eksekusi barang rampasan pengganti kerugian negara sebesar Rp 443.269.597 (Empat ratus empat puluh tiga dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

4. Eksekusi barang bukti kembali ke negara berupa aset sebesar Rp 26.218.000.000 (Dua puluh enam milliar dua ratus delapan belas juta rupiah).[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news