Kejari Tanjung Perak Butuh Satu Hari Tangkap DPO Kejati NTT

Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018, tim intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak langsung bergerak cepat mencari keberadaan terpidana Alexander Arif.


Koruptor yang merugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) itu terendus tinggal di perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya.

"Gak butuh waktu lama mas, 1 X  24 jam, kita tangkap sekitar pukul 19.00 Wib," pungkas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie pada Kantor Berita , Sabtu (23/2).

Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Alexander Arif ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.

Dari proyek itu kerugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Sesuai putusan MA terpidana harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news