Kejati Jatim Bantah Sidik Kasus Korupsi Terkait Pilgub 2013

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Aspidsus, Didik Farkhan Alisyahdi membantah telah menelisik dan menyidik dugaan korupsi terkait Pilgub Jatim 2013.


"Bukan, kami tidak menyidik kasus korupsi terkait Pilgub Jatim," bantah Didik Farkhan pada Kantor Berita , Sabtu (20/10).

Mantan Kajari Surabaya ini mengatakan, jika pihaknya belum menerima pengaduan adanya penyimpangan pada Pilgub Jatim 2013.

"Belum ada pengaduan terkait kasus itu," pungkas Didik Farkhan.

Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini menyebut, jika kasus besar yang saat ini sedang diusut adalah kasus pengadaan barang dan jasa di PT Dok & Perkapalan Surabaya, Tahun anggaran 2016-2017.

"Pengadaan Floating Dock senilai Rp 60 miliar," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Didik Farkhan, penanganan kasus pengadaan Floating Dock itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah kami menemukan bukti bukti yang kuat, status perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," sambungnya.

Dijelaskan Didik Farkhan, Floating Dock yang digunakan untuk sarana reparasi kapal itu dipesan oleh PT Dok & Perkapalan Surabaya melalui Perusahaan di Singapura, selaku pemenang tender.

Floating Dock seharga Rp 60 miliar itu adalah barang bekas, buatan tahun 1973 yang dipesan melalui perusahaan pemenang tender di Rusia. Namun, pesanan itu tak kunjung dikirim ke PT Dok karena tenggelam di laut.

"Sehingga uang yang sudah dibayarkan sebesar 60 miliar itu juga ikut hilang. Logikanya, kalau beli barang ya harus sampai tempat pemesan," jelas Didik Farkhan.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news