Penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim terhadap penyimpangan pengadaan dermaga reparasi kapal atau disebut Floating Dock oleh PT Dok dan Perkapalan (DPS) Persero masih terus dilakukan.
- Pemain Obat Covid-19 Ditangkap
- Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka
- Terungkap Rp27 M di Persidangan, Kejagung Didesak Tetapkan Dito Ariotedjo Tersangka
"Sementara kami masih fokus pada audit BPK dulu," kata Kajati Jatim, Sunarta dikutip Kantor Berita , Sabtu (26/10).
Kendati demikian, untuk menguatkan kebenaran data audit BPK itu, Kejati Jatim belum melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kajati asal Subang ini menegaskan, pengusutan penyimpangan pengadaan Floating Dock ini bermula dari hasil audit BPK yang telah merekomendasikan PT DPS untuk mengganti kerugian negara dalam proyek pengadaan ini.
"Tapi hasil audit itu diindahkan, sehingga kami menindaklanjuti untuk melakukan penyidikan," kata Sunarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, tender pengadaan dermaga Floating Dock tahun 1974 buatan Rusia itu dimenangkan oleh perusahaan yang berkantor di Singapura. Nilai kontrak pembeliannya sebesar Rp 100 miliar dan baru dibayar Rp 60 miliar.
Barang bekas itu dibeli perusahaan Singapura dari negara Rusia dan tenggelam di laut saat menuju Indonesia.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Kabupaten Probolinggo Sebut Kabar Penjemputan Tiga Anggotanya Hoaks
- Dianggap Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana, Istri Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara,
- Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal