Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum menetapkan tersangka atas penyimpangan pengadaan barang dan jasa berupa Floating Dock senilai Rp 60 miliar yang dibeli PT Dok & Perkapalan Surabaya.
- KPK Dalami Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Terkait Importasi Emas
- Sembilan Narapidana Kategori High Risk Dilayar ke Lapas Nusakambangan
- Masa Penahanan Diperpanjang, Rafael Alun Trisambodo Masih Nginep di Rutan KPK Sampai Juli 2023
Seperti diberitakan sebelumnya, Floating Dock bekas buatan Rusia tahun 1973 itu dipesan untuk sarana reparasi kapal, dengan menggunakan anggaran PT Dok & Perkapalan tahun 2016-2017.
Namun, pesanan itu tidak pernah dikirim oleh perusahaan pemenang tender asal Singapura yang menggunakan uang negara tahun anggaran 2016-2017. Penyebabnya Floating Dock seharga Rp 60 miliar rupiah ini tenggelam di laut.
Sehingga Kejati Jatim menemukan adanya kerugian uang negara akibat tidak dikirimnya Floating Dock tersebut.
Saat ini Kejati Jatim telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.[arf/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bekas Walikota Banjar, Herman Sutrisno Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
- Punya Piutang Rp 48 Miliar, Perusahaan Listrik LED Ditetapkan Status PKPU
- Manfaatkan Akses Data Kependudukan Untuk Tegakkan Hukum, Kejagung Kerjasama Dengan Kemendagri