Kejati Jatim Belum Tetapkan Tersangka Korupsi PT Dok Rp 60 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum menetapkan tersangka atas penyimpangan pengadaan barang dan jasa berupa Floating Dock senilai Rp 60 miliar yang dibeli PT Dok & Perkapalan Surabaya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Floating Dock bekas buatan Rusia tahun 1973  itu dipesan untuk sarana reparasi kapal, dengan menggunakan anggaran PT Dok & Perkapalan tahun 2016-2017.

Namun, pesanan itu tidak pernah dikirim oleh perusahaan pemenang tender asal Singapura yang menggunakan uang negara tahun anggaran 2016-2017. Penyebabnya Floating Dock seharga Rp 60 miliar rupiah ini tenggelam di laut.
 
Sehingga Kejati Jatim menemukan adanya kerugian uang negara akibat tidak dikirimnya Floating Dock tersebut.

Saat ini Kejati Jatim telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.[arf/aji]
 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news