Kejati Jatim Sudah Kantongi Hasil PPATK Korupsi P2SEM

Penyidikan jilid II kasus korupsi dana P2SEM dipastikan akan terus berlanjut, meski sebelumnya dikhawatirkan Kejati Jatim akan menghentikan penyidikannya pasca kematian saksi mahkota kasus ini, yakni dr Bagus Suryo Soelyodikusumo pada Kamis (20/12).


"Sudah kami terima,"ujar Asipidus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (29/12).

Kendati demikian, Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini masih enggan membeberkan hasil PPATK tersebut. Ia berjanji akan mempublikasikan dipenghujung awal tahun 2019.

"Jangan sekarang, Januari nanti akan kami sampaikan,"pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini mulai dibuka  kembali pasca tertangkapnya  dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo oleh Kejagung di Malaysia. Dia merupakan terpidana jilid I yang dinyatakan DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa pengadilan di Jatim pun menjatuhkan vonis bersalah yang dibacakan tanpa dihadiri dr Bagoes.

Dalam kasus ini, dr Bagoes disebut sebagai otak dari korupsi dana jasmas yang merugikan negara sebesar Rp 277 miliar.

Namun ditengah penantian hasil audit PPATK, Bagoes meninggal dunia saat menjalani masa hukumannya di Lapas Porong.

Sebelum meninggal, Bagoes meninggalkan wasiat kepada istrinya yakni Anne Setyawati yang isinya meminta agar Kejati Jatim menuntaskan penyidikan kasus ini hingga tuntas.

Tak hanya itu ,dalam wasiatnya Bagoes juga meminta agar saat meninggal, jenasahnya tidak dikubur melainkan di kremasi [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news