Penyidikan jilid II kasus korupsi dana P2SEM dipastikan akan terus berlanjut, meski sebelumnya dikhawatirkan Kejati Jatim akan menghentikan penyidikannya pasca kematian saksi mahkota kasus ini, yakni dr Bagus Suryo Soelyodikusumo pada Kamis (20/12).
- Pengacara Kampung Desak MKMK Melarang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
- Susi Pudjiastuti Dipanggil jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
- Jubir MK Jelaskan Alasan PSU Pilkada 2020 Kembali Digugat
"Sudah kami terima,"ujar Asipidus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (29/12).
Kendati demikian, Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini masih enggan membeberkan hasil PPATK tersebut. Ia berjanji akan mempublikasikan dipenghujung awal tahun 2019.
"Jangan sekarang, Januari nanti akan kami sampaikan,"pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini mulai dibuka kembali pasca tertangkapnya dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo oleh Kejagung di Malaysia. Dia merupakan terpidana jilid I yang dinyatakan DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa pengadilan di Jatim pun menjatuhkan vonis bersalah yang dibacakan tanpa dihadiri dr Bagoes.
Dalam kasus ini, dr Bagoes disebut sebagai otak dari korupsi dana jasmas yang merugikan negara sebesar Rp 277 miliar.
Namun ditengah penantian hasil audit PPATK, Bagoes meninggal dunia saat menjalani masa hukumannya di Lapas Porong.
Sebelum meninggal, Bagoes meninggalkan wasiat kepada istrinya yakni Anne Setyawati yang isinya meminta agar Kejati Jatim menuntaskan penyidikan kasus ini hingga tuntas.
Tak hanya itu ,dalam wasiatnya Bagoes juga meminta agar saat meninggal, jenasahnya tidak dikubur melainkan di kremasi [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Temukan Bukti Bagi-Bagi Duit Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, Sekwan Andi Fadjar Mengaku Tak Tahu
- Berpengalaman, Pengacara Muda Siap Advokasi Pedagang Pasar se-Indonesia
- Dok!! Mantan Direktur PT ABI Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit Fiktif BNI Rp 28,3 Miliar