Kejati Jatim Tangkap Buron Koruptor Bulog

Pelarian Sigit Hendro, buron Kejati Jatim dalam kasus korupsi Bulog senilai Rp 1,7 miliar berakhir. Kejati Jatim bersama Kejagung berhasil menangkap Kasi Komersial dan pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto saat bersembunyi di Bandung, Jawa Barat.


Menurut Aspidsus, Sigid ditangkap di rumah orang tuanya setelah pindah-pindah tempat. Kemudian sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung baru penerbangan pertama Lion Air dibawa ke Kejati Jatim.

"Tersangka Sigit langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim dan tahan penyidik selama 20 hari. Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka bisa langsung ke Jaksa peneliti," tambah Didik Farkhan.

Mantan wartawan ini mengatakan, Sigit Hendro ditetapkan DPO setelah  mengindahkan panggilan penyidik Kejati Jatim ketika kasusnya mulai disidik pada November 2018.

"Dia (Sigit Hendro) tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan DPO alias buron," ujar Didik Farkhan.  

Korupsi ditubuh Bulog ini dilakukan Sigit Hendro ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 miliar.

'Tapi tidak disetor ke rekening Bulog, Sigit malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli," bebernya.

Selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu Sigit senilai Rp 13 miliar.

"Sigit juga lagi dicari Polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp 13 miliar lebih," terangnya.

Karena banyak diburu banyak pihak, tertangkapnya Sigit juga melegakan pihak Bulog. Karena beberapa pihak yang tipu telah mendesak Bulog ikut bertanggungjawab karena saat menipu mengatasnamakan Bulog.

"Tadi pagi Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat pak Irfan Aziz memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil menangkap Sigit. Karena akibat perbuatan pribadi Sigit Bulog ikut digugat banyak pihak," tambah Aspidsus menirukan Irfan aziz.

Dengan tertangkapnya Sigit ini, Kejati Jatim yang awalnya akan menyidangkan kasus korupsi ini secara in absentia akhirnya dibatalkan.

"Dengan tertangkanya Sigit berarti tidak jadi disidangkan In absentia," pungkasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news