Kejati Jatim Tetap Awasi Kasus Dugaan Korupsi Jasmas Anggota DPRD Jatim

Kasus dugaan korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2016-2017 terus didalami lewat penyelidikan intensif.


Kendati  laporan dugaan penyimpangan dana Jasmas ini dilaporkan ke Kejati Jatim, Namun penanganannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.

"Supaya lebih fokus, kami limpahkan ke Kejari setempat," demikian Didik Farkhan.

Dari informasi yang dihimpun Kantor Berita , dugaan penyimpangan dana Jasmas ini diduga dilakukan oknum anggota DPRD Jatim Dapil 2 wilayah Pasuruan-Probolinggo dari Fraksi Golkar Hasan Irsyad.

Saat laporan ke Kejati Jatim, Aliansi Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang diwakili Adianto ini mengungkapkan modus penyelewengan perkara ini.

Hasan Irsyad disebut pelapor diduga aktor intelektual pada kasus ini. Modusnya, ia bekerja sama dengan para konstituennya, yakni dua orang Kades di Kabupaten Probolinggo.

Dugaan penyalahgunaan Anggaran Jasmas Tahun 2016-2017 ini disebut pelapor Adianto telah melanggar Permendagri No.14/2016 Tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, Pergub No.60/2016 Tentang tata cara Hibah dan bantuan sosial, UU No.263 Tentang Pemalsuan data, UU No.31/1999 yang telah di ubah UU No.2 Th 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Redaksi melakukan konfirmasi kepada para pihak yang disebutkan dalam berita ini dan akan menampilkannya pada berita yang berbeda selanjutnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news