Kasus dugaan korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2016-2017 terus didalami lewat penyelidikan intensif.
- Selama Seminggu Operasi Zebra, Polrestabes Surabaya Menindak 3.566 Pelanggar
- Duel dengan Polisi, Residivis Asal Bangkalan Ditembak
- Sita Kapal Pembersih Alur pelayaran, Perusahaan Kapal Surabaya Gugat Praperadilan Pangkalan TNI AL Bintan
Kendati laporan dugaan penyimpangan dana Jasmas ini dilaporkan ke Kejati Jatim, Namun penanganannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
"Supaya lebih fokus, kami limpahkan ke Kejari setempat," demikian Didik Farkhan.
Dari informasi yang dihimpun Kantor Berita , dugaan penyimpangan dana Jasmas ini diduga dilakukan oknum anggota DPRD Jatim Dapil 2 wilayah Pasuruan-Probolinggo dari Fraksi Golkar Hasan Irsyad.
Saat laporan ke Kejati Jatim, Aliansi Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang diwakili Adianto ini mengungkapkan modus penyelewengan perkara ini.
Hasan Irsyad disebut pelapor diduga aktor intelektual pada kasus ini. Modusnya, ia bekerja sama dengan para konstituennya, yakni dua orang Kades di Kabupaten Probolinggo.
Dugaan penyalahgunaan Anggaran Jasmas Tahun 2016-2017 ini disebut pelapor Adianto telah melanggar Permendagri No.14/2016 Tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, Pergub No.60/2016 Tentang tata cara Hibah dan bantuan sosial, UU No.263 Tentang Pemalsuan data, UU No.31/1999 yang telah di ubah UU No.2 Th 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.