OS, seorang tenaga honorer di kantor desa menjadi pengelola situs porno anak dan dewasa di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
- Mediasi, Perempuan Cantik yang Gugat Mantan Suaminya Ini Tetap Minta Harta Gono Gini Dibagi Sama
- Diperintah Ambil Narkoba di Rumah Kosong, Kurir Sabu Tertangkap Sat Narkoba Surabaya
- Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Kembali Datangi KPK, Soal Kasus Korupsi Tukin?
OS ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah diketahui mengelola puluhan domain website pornografi.
“Tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni pada Rabu (13/11).
Menurut Dani, tersangka mengelola puluhan domain website pornografi sejak 2015 silam.
"Tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 file video pada handphonenya, dan 3.064 file video pada laptop. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video,” kata Dani dimuat RMOL.
Dani meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari AdSense Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs.
OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE, serta penerapan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Awal 2025, Kejari Madiun Tetapkan Tersangka 3 Kasus Dugaan Korupsi
- Viral Dua Pria Sidoarjo Pamer Pistol Ilegal, Kini Ditetapkan Tersangka
- Kadisbudporapor Surabaya hingga Dua Kabid Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jadi Saksi Kasus Korupsi Mafia Perizinan