Delapan fraksi partai politik DPR RI kembali menegaskan sikap bersama menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Atas dasar itu, delapan fraksi di DPR RI kecuali PDIP, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-undang Pemilu No 7/2017 Tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
- Saksi Korban Penipuan Tas Hermes Sebut Terpaksa Laporkan Medina Zein ke Polisi karena Diancam
- Polri Belum Umumkan Penangkapan Dito Mahendra, Ada Apa?
- Mahfud MD: Kelompok Ferdy Sambo Seperti Menjadi Kerajaan di Dalam Polri
"Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).
Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan pihaknya akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut. Sebab, mayoritas fraksi di DPR RI menghendaki sistem proprsional terbuka.
"Kami, bersama-sama menyatakan sikap bahwa kami akan terus mengawal ke arah yang lebih maju," tandasnya.
Sebelumnya, elite dari delapan partai politik (parpol) sudah menyatakan sikap bersama menolak wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Pernyataan sikap itu dipimpin Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar.
Adapun, delapan parpol tersebut antara lain, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPJT Desak Kapolrestabes Surabaya Proses Hukum Bank dan Debt Collector Pengeroyok Pengacara Gus Yasin
- Besok, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penyidik KPK
- Gugatan Pra Peradilan Terduga Ustadz Cabul di Jember Ditolak