Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif batas bawah ongkos pesawat sebesar 5 persen. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi alasannya.
- Di Forum ISPE, Khofifah Sampaikan Visi Misinya Jadikan Jatim Leading Smart Industrial Province
- Akselerasi UMKM dan Ekonomi Kreatif, bank bjb Dukung Gelaran West Java Festival 2024
- SIER Tawarkan Kawasan Industri Hijau dan Terintegrasi kepada Investor Singapura
"Tarif batas bawah sudah dinaikkan 5 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Ini lagi exercise karena kami perlu sosialisasi," ungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai menghadiri Seminar Nasional Kebangkitan BUMN di Jakarta, kemarin.
BKS-panggilan akrab Budi Karya menjelaskan, besaran kenaikan tarif batas bawah terseÂbut lebih rendah dibandingkan dengan permintaan INACA yang meminta kenaikan sebesar 10 persen. Menurutnya, pihaknya memiliki perhitungan sendiri sehingga hanya menaikkan tarif sebesar 5 persen.
"Saya kira angka 5 persen sudah tepat untuk mengakoÂmodasi semua pihak. Rencana (draf) kenaikan sudah kami serahkan ke Kementerian KoorÂdinator emaritiman. KemungÂkinan penetapan baru bulan depan," terangnya.
Sekadar informasi, tarif batas bawah maskapai saat ini sebesar 30 persen dari tarif batas atas. Penyesuaian tarif batas bawah tiket pesawat terakhir dilakukan pada Januari 2016.
Berdasarkan Peraturan MenÂteri Perhubungan (Permenhub) No. 14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah penumpang pelayanan ekonomi angkutan udara niaga berjadwal ada sejumlah komponen yang menjadi pertimbangan. Antara lain, komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).
Maskapai Bisa Napas
Ketua INACA Pahala N ManÂsury mengaku bersyukur pemerintah mau menaikkan tarif batas bawah. Meskipun diakuinya, besaran kenaikan masih belum sesuai dengan yang diharapÂkan. "Ya kita bersyukur saja, kenaikan yang pas kan sebeÂnarnya 40 persen," ujarnya.
Direktur Utama Garuda IndoÂnesia ini menuturkan, tarif batas bawah sangat mempengaruhi operasional dan beban maskapai. Sementara itu, salah harga avtur telah mengalami kenaikan menÂcapai 40 persen. "Penyesuaian tarif batas bawah tersebut bisa memberikan nafas bagi para maskapai," ungkap Pahala.
Pahala mengatakan, selama ini komunikasi regulator dengan maskapai berjalan cukup baik. Pihaknya selalu dilibatkan di dalam melakukan pembahasan rencana kenaikan tarif batas bawah ini baik di Kemenko Maritim maupun Kemenhub.
Berdasarkan situs InternaÂtional Air Transport Association (IATA) harga avtur dunia telah mencapai 87 dolar AS per barel pada 17 Agustus 2018. Angka tersebut naik hingga 36,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. [RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Semakin Masif Fasilitasi Pemasaran UMKM di Kota Surabaya
- BTN Komitmen Jaga Data dan Hak Nasabah
- PLN Jatim Operasikan PLTS di 4 Kepulauan di Madura