Kemenhub Akan Naikkan Tarif Batas Bawah Pesawat 5 Persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif batas bawah ongkos pesawat sebesar 5 persen. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi alasannya.


"Tarif batas bawah sudah dinaikkan 5 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Ini lagi exercise karena kami perlu sosialisasi," ungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai menghadiri Seminar Nasional Kebangkitan BUMN di Jakarta, kemarin.

BKS-panggilan akrab Budi Karya menjelaskan, besaran kenaikan tarif batas bawah terse­but lebih rendah dibandingkan dengan permintaan INACA yang meminta kenaikan sebesar 10 persen. Menurutnya, pihaknya memiliki perhitungan sendiri sehingga hanya menaikkan tarif sebesar 5 persen.

"Saya kira angka 5 persen sudah tepat untuk mengako­modasi semua pihak. Rencana (draf) kenaikan sudah kami serahkan ke Kementerian Koor­dinator emaritiman. Kemung­kinan penetapan baru bulan depan," terangnya.

Sekadar informasi, tarif batas bawah maskapai saat ini sebesar 30 persen dari tarif batas atas. Penyesuaian tarif batas bawah tiket pesawat terakhir dilakukan pada Januari 2016.

Berdasarkan Peraturan Men­teri Perhubungan (Permenhub) No. 14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah penumpang pelayanan ekonomi angkutan udara niaga berjadwal ada sejumlah komponen yang menjadi pertimbangan. Antara lain, komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).

Maskapai Bisa Napas

Ketua INACA Pahala N Man­sury mengaku bersyukur pemerintah mau menaikkan tarif batas bawah. Meskipun diakuinya, besaran kenaikan masih belum sesuai dengan yang diharap­kan. "Ya kita bersyukur saja, kenaikan yang pas kan sebe­narnya 40 persen," ujarnya.

Direktur Utama Garuda Indo­nesia ini menuturkan, tarif batas bawah sangat mempengaruhi operasional dan beban maskapai. Sementara itu, salah harga avtur telah mengalami kenaikan men­capai 40 persen. "Penyesuaian tarif batas bawah tersebut bisa memberikan nafas bagi para maskapai," ungkap Pahala.

Pahala mengatakan, selama ini komunikasi regulator dengan maskapai berjalan cukup baik. Pihaknya selalu dilibatkan di dalam melakukan pembahasan rencana kenaikan tarif batas bawah ini baik di Kemenko Maritim maupun Kemenhub.

Berdasarkan situs Interna­tional Air Transport Association (IATA) harga avtur dunia telah mencapai 87 dolar AS per barel pada 17 Agustus 2018. Angka tersebut naik hingga 36,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. [RMOL]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news