Kementerian Kesehatan mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
- Wujudkan Pelayanan Kesehatan Terintegrasi, Wali Kota Eri Kerahkan Nakes di Posyandu
- Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Seorang WNA Korea Diperiksa KPK
- 2 Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju pada 2045
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," kata Setiaji dikutip dari laman Kemenkes RI, Sabtu (29/1).
Nantinya, sertifikat internasional bisa dimanfaatkan untuk perjalanan haji dan umrah. Meski demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wabah PMK Pada Ternak Sapi di Jatim Makin Marak, Paguyuban Pedagang Desak Pemprov Tetapkan Darurat
- Wujudkan Pelayanan Kesehatan Terintegrasi, Wali Kota Eri Kerahkan Nakes di Posyandu
- Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Seorang WNA Korea Diperiksa KPK