Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan dinyatakan terbukti sebagai koruptor. Ia divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar atas kas bon yang tidak pernah dikembalikan ke PT Jamkrida Jatim, Perusahan plat merah milik Pemprov Jatim.
- Simpan Sabu Dalam Helm, Pengedar di Surabaya Gagal Melenggang
- Begini Cara Kejari Surabaya Berhasil Bantu Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp 3 Miliar
- Curi Perhiasan Anak dari Kekasihnya, Warga Negara Turki Tertangkap di Bandara Juanda Surabaya
Selain hukuman badan, Majelis hakim juga menghukum terdakwa Achmad Nur Chasan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 milliar atas hasil korupsi yang dinikmati.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta terdakwa dan bila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3,6 tahun penjara.
"Terdakwa tidak berniat baik untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga terdakwa haruslah dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara yang timbul dari perbuatan terdakwa,"terang hakim Rochmad. Atas vonis tersebut, terdakwa Achmad Nur Chasan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan dari Kejati Jatim masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Kasus korupsi di PT Jamkrida ini berawal dari audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditindaklanjuti penyidik Kejati Jatim. Pada tahun 2016 ditemukan dana Rp 6,5 milliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim.
Saat ditelusuri, barulah diketahui bila mulanya dana itu diperuntukkan kepada debitur yang mengalami gagal bayar, namun disalahgunakan terdakwa Achmad Nur Chasan untuk kepentingan pribadi.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kenal Via Medsos, Gadis Belia asal Ngawi Kehilangan Perawan di Telaga Sarangan
- Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti Ribuan Butir Pil Koplo
- Tak Terbukti Lakukan Penipuan, Komut PT SBE Indro Parjitno Divonis Bebas