Kemplang Rp 6-5 Miliar- Dirut PT Jamkrida Jatim Divonis 7 Tahun Penjara

Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan dinyatakan terbukti sebagai koruptor. Ia divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar atas kas bon yang tidak pernah dikembalikan ke PT Jamkrida Jatim, Perusahan plat merah milik Pemprov Jatim.


Selain hukuman badan, Majelis hakim juga menghukum terdakwa Achmad Nur Chasan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 milliar atas  hasil korupsi yang dinikmati.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan  sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta terdakwa dan bila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3,6 tahun penjara.

"Terdakwa tidak berniat baik untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga terdakwa haruslah dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara yang timbul dari perbuatan terdakwa,"terang hakim Rochmad. Atas vonis tersebut, terdakwa Achmad Nur Chasan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan dari Kejati Jatim masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Kasus korupsi di PT Jamkrida ini berawal dari audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditindaklanjuti penyidik Kejati Jatim. Pada tahun 2016 ditemukan dana Rp 6,5 milliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim.

Saat ditelusuri, barulah diketahui bila mulanya dana itu diperuntukkan kepada debitur yang mengalami gagal bayar, namun disalahgunakan terdakwa Achmad Nur Chasan untuk kepentingan pribadi.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news