Kemplang Uang Parkir Rp 1-5 Miliar- Pejabat Dishub Kota Malang Diadili

Kasus dugaan korupsi retribusi parkir dengan terdakwa Syamsul Arifin, mantan Kadis Parkir Dishub Malang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (25/10).


Dari pantauan Kantor Berita , terdakwa mengaku mengalami gangguan kesehatan yakni stroke. Namun, sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Ardi tetap dilanjutkan setelah majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menilai kondisi terdakwa Syamsul Arifin masih dalam keadaan sehat.

"Tapi hari ini  masih bisa mengikuti persidangan kan, kalau gitu silahkan jaksa untuk membacakan surat dakwaannya," ucap Hakim I Wayan Sosiawan.

Selanjutnya, Jaksa Bidang Pidsus Kejari Malang Kota membacakan surat dakwaannya. Nah, dalam surat dakwaan inikah terungkap jika terjadi kobocoran uang parkir yang tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

"Terjadi dalam beberapa periodik, yakni tahun 2015 hingga akhir  2017,"terang Jaksa Boby Ardi saat membacakan surat dakwaannya.

Tak tanggung-tanggung, nilai kebocoran uang restribusi parkir ini sebesar Rp 1,5 miliar. Dana haram itu diduga tidak disetorkan ke PAD oleh terdakwa Syamsul Arifin.

"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan atas kerugian uang negara yang terjadi dari kobocoran retribusi parkir ini," sambung Boby.

Dalam kasus ini, terdakwa Syamsul Arifin dianggap melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 tentang pindna korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing Malang ini mengaku akan mengajukan tanggapan atau eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada persidangan Jum'at (2/11).

"Kami ajukan eksepsi majelis," ujar Johny Kunto Hadi selaku penasehat hukum terdakwa Syamsul Arifin.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news