Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan diapresiasi banyak pihak.
- Dampingi Gibran Simulasi Makan Bergizi di Surabaya, Pengamat: Komunikasi yang Baik dari Eri Cahyadi
- PSI Kini Terdepan Serang Ahok, Padahal Dulu Bela Mati-matian
- Usai Demo Tolak UU Ciptaker, Risma: Aku Setengah Mati Bangun Kota Ini, Kamu Rusak!
Artinya MA membatalkan kenaikkan BPJS Kesehatan yang telah diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2020.
Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Jawa Barat, Ahmad Yani, keputusan tersebut merupakan bukti bahwa MA peduli terhadap masyarakat.
“Hal ini membuktikan bahwa MA peduli dan mendengar terhadap keluhan masyarakat,” ujar Ahmad Yani kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (9/3).
Ahmad Yani menilai keputusan MA telah tepat, sesuai dengan keinginan masyarakat. Pembatalan kenaikan iuran BPJS ini akan menjadi angin segar bagi masyarakat.
“Selama ini kan isu kenaikan BPJS banyak penolakan, namun seakan dihiraukan oleh Pemerintah. Maka dengan keputusan MA itu, mudah-mudahan menjadi angin segar. Terutama bagi masyarakat kalangan menengah hingga ke bawah,” demikian Ahmad Yani.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pertemuan Demokrat-PKS Bahas Penanganan Pandemi Covid-19 Hingga Masa Depan Demokrasi
- Anies-AHY Pasangan Alternatif Pilpres 2024
- PKS Temui Nasdem tanpa Demokrat, Ini Pandangan Pengamat