Kesaksian Dua Polisi Di Kasus Rasisme Dinilai Lemahkan Dakwaan Jaksa

.Tim penasehat hukum terdakwa kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua , Syamsul Arifin mengaku diuntungkan dengan keterangan dua saksi Polisi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.


Dijelaskan Hisyam, Klienya (Syamsul Arifin) menjadi terdakwa rasisme dengan bukti video yang telah diedit dan disimpulkan sendiri oleh saksi Adi Setiawan, Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda.

"Itu yang tadi kami kejar dalam persidangan dan jelas bukti video yang diputar diedit dan dinarasikan sendiri  sebagai tindakan rasisme,"jelasnya.

Dalam persidangan tadi, Hisyam mengaku bersepakat dengan pendapat ketua majelis hakim Yohannes Hehamony yang menilai tindak pidana rasisme merupakan tindakan yang ditujukan pada kesukuan atau inperson (pribadi).

"Kami merasa sepaham dengan hakim bericara tindak pidana rasisme ini kan bicara kesukuan atau inperson,"katanya.

Menurutnya, tindakan rasisme tersebut didorong oleh niat si pelaku. Sementara dalam kasus ini, Hisyam menyebut, umpatan yang dilakukan klienya merupakan sebab akibat dari umpatan serupa yang telah dilontarkan oleh orang di dalam Asrama Mahasiswa Papua (AMP).

"Karena niat batin si pelaku inikan dilihat dari inperson atau kepada suku, karenakan kondisi di Asrama saat itu kan dalam kondisi ricuh karena adanya informasi ditemukannya bendera merah putih dalam kondisi bengkok bengkok dan dimasukan dalam selokan, yang diduga dilakukan oleh penghuni asrama dan memicu amarah dari warga setempat dan klien kami yang kebetulan turut mengumpat dan sebelumnya juga ada pemicu pemicu dari orang asrama yang juga mengutarakan yang sama,"terangnya.

Sementara terkait video kerusuhan di Asrama Papua yang diupload oleh akun Facebook Viral Indonesia yang menjadi pemicu kerusuhan di Manukwari, kata Hisyam, sudah dinyatakan sebagai video hoaks.

"Dalam BAP, saksi Adi Setiawan sudah menyatakan kalau video tersebut hoaks,"pungkasnya.

Untuk diketahui,Hari ini JPU Kejati Jatim menghadirkan dua saksi Polisi dalam kasus rasisme yang menjerat Syamsul Arifin sebagai terdakwa. Mereka adalah Adi Setiawan, Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Mahfud, Anggota Polsek Tambaksari.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan pokok perkara yang didakwakan JPU pada terdakwa Syamsul Arifin yang dalam sidang sebelumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dalam kasus ini, Terdakwa yang merupakan anggota Satpol PP di Kantor  Kecamatan Tambaksari ini diadili karena diduga  melakukan rasisme dengan mengatakan 'Monyet' saat peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada Jum'at (16/8) lalu.

Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news