Ketimbang, memilih orang yang berada di luar sistem, dewan pengawas (dewas) KPK sebaiknya diisi oleh mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi.
- Soroti Banyaknya Kasus KDRT, Annisa Pohan: Perempuan Adalah Kunci Sukses Sebuah Bangsa
- PDIP Protes Tulisan SBY, Demokrat: Apa Kabar Harun Masiku, Hasto?
- Polemik Pembentukan Tim Perumus Debat Pilkada Jember 2024, Begini Kata Ketua KPU Jember
"Soal dewas saya usulkan dari eks Komisioner KPK atau aktivis antikorupsi. Untuk menetralisir pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat pemberantasan korupsi," tutur Adi.
Di sisi lain, pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta ini menilai, eks komisioner KPK dan pegiat antikorupsi, selain mengetahui soal pemberantasan korupsi, mereka juga tetap memiliki tanggung jawab moral.
"Ketimbang kita selalu mengutuk kegelapan, selalu tidak setuju dengan revisi UU KPK. Sementara UU-nya sudah otomatis berjalan. Maka harus ada hal moderat yang bisa dilakukan," kata Adi.
Lebih lanjut Adi mengatakan, dengan cara ikut masuk mengawasi UU KPK yang dianggap melemahkan, para pegiat antikorupsi dan eks komisioner KPK dapat memantau langsung kekhawatiran yang meresahkan publik ini.
"Kita dorong orang-orang baik masuk menjadi dewas. Bukan orang yang gak jelas juntrungannya. Kalau mau jujur sebenarnya dewas bisa jadi powerfull nanti, karena semua hal akan melewati dewas. Dewas berkoordinasi langsung dengan presiden," pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Megawati Pernah Marah Karena Kader PDIP Interupsi Pidato SBY
- Usai PSI, Kini Partai Non Parlemen Dukung Eri Cahyadi - Armuji
- Penilaian Mardani, Penegakan Hukum Era Jokowi Jauh Dari Harapan