Ketua APKLI Jatim : Perda Perwali KTR Jangan Matikan PKL

Terkait dengan peraturan walikota (perwali) Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Jatim Adi Mulyadi berharap agar penerapan perda tidak mematikan nasib pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan rokok dibeberapa daerah di wilayah Jatim.


"Selama ini PKL ikut mendorong eksistensi produktifitas rokok.  Kami PKL mampu menyumbang sektor ekonomi di Kota Surabaya," jelasnya dikutip Kantor Berita , Selasa (3/9).

Masih katanya, APKLI  sempat membahas terkait perda PKL yang sampai detik ini juga belum ada perwalinya terkait perda KTR. "Hingga saat ini ada sekitar 28 ribu PKL di Kota Surabaya yang tentunya menjual berbagai merk rokok," sambubgnya.

Dia menambahkan, Yang terdata saat ini di APKLI ada 18 ribu PKL. Jika benar-benar perwali perda tentang KTR dikuatirkan akan terganggu bagi PKL.

Belasan ribu PKL ini tersebar di 48 centra PKL yang tersebar 31 kecamatan se Kota Surabaya. "Itu juga menjadi pembahasan APKLI, kami berharap PKL mendapat hal posiitf dari Perda KTR,".

Dalam klausul perda, Adi Mulyadi menyampaikan ada pasal yang membingungkan. Seperti terkait dalam salah satu pasal di Perda KTR menyebutkan ada klausul tempat umum lainnya.

"Ini membuat kami khawatir, jika ada larangan merokok di tempat umum seperti taman," ujarnya.

Sementara itu, terkait pembatasan di wilayah sekolah, rumah sakit, sarana kesehatan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum, Adi Mulyadi tidak mempermasalahkan.

"Silahkan saja kami mendukung pembatasan itu karena harus dilakukan asal tidak mematikan usaha kami sebagI pedagang kecil (PKL)  yang berjualan rokok," demikian Adi.[isa/bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news