Ketua Grib Jaya Kota Probolinggo Akui BRI Tak Salah Sita Rumah Warga

Ketua Grib Jaya Kota Probolinggo Anang Sukrisna/Ist
Ketua Grib Jaya Kota Probolinggo Anang Sukrisna/Ist

Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Probolinggo Anang Sukrisna mengaku terjadi salah paham soal belasan anggotanya yang mendatangi kantor Bank BRI di Jalan Suroyo, pada Selasa, 29 April 2025, kemarin.


"Ini terjadi salah paham. Ternyata Ayu (warga) ini tidak tahu kalau sertifikat rumahnya dijadikan agunan oleh orang lain," kata Anang Sukrisna, dikutip RMOLJatim, Kamis, 1 Mei 2025.

Ia menjelaskan, para anggota GRIB yang mendatangi kantor BRI itu untuk mengklarifikasi soal keberadaan sertifikat rumah milik warga yang akan dilelang oleh pihak bank. 

Ia menceritakan, persoalan ini berawal ketika warga Kota Probolinggo itu membeli rumah kepada seorang penjual bernama Rita.

Transaksi jual beli pun terjadi. Namun, begitu pembelian rumah lunas, sertifikat rumahnya dijadikan agunan oleh Rita tanpa sepengetahuan pihak pembeli. “Jadi pihak bank tidak salah jika melakukan penyitaan," ujar Anang.

Hal senada juga diakui Ayu. Saat dikonfirmasi wartawan, dia mengaku tidak tahu kalau sertifikat rumahnya dijadikan agunan oleh pihak penjual. “Saya tidak tahu kalau sertifikat rumah yang beli dijadikan agunan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Grib Jaya mendatangi Kantor Bank BRI Kota Probolinggo. Mereka mengklarifikasi atas sikap arogansi oknum petugas BRI dalam penyitaan rumah milik warga.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news